Secara resmi!
Presiden Joko Widodo menghapus penggunaan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Setiap orang yang ingin membangun harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG. Fungsinya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Ingin tau informasi selengkapnya? Hubungi team Marketing Grand Harmoni:
0856 9434 5120 (Fanny – Grand Harmoni 5)
#infoproperti #grandharmoni2 #promo #promorumah #perumahan #grandharmoni #properti #rumahmurah #rumahidaman #rumahimpian #rumahsubsidi #rumahtangerang #cicilrumah
Leave a Reply