Jawabannya adalah boleh selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, apa saja syaratnya? Mari kita simak…
Rumah subsidi bisa direnovasi setelah debitur menjalani kredit 5 tahun ke atas. Namun, jika debitur ingin melakukan renovasi lebih cepat, hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar. Serta tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depan atau membuat bangunan menjadi bertingkat.
Renovasi ekstrem dengan membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat, tidak diperkenankan karena tidak sesuai peruntukan rumah subsidi. Renovasi rumah subsidi juga biasanya perlu dilaporkan pada bank pembiayaan sesuai aturan. Pasalnya, apabila kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan, maka pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan, bukan saat ini. Jika dilaporkan, maka asuransi dapat menutup penuh biayanya apabila ada suatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
Apabila ada debitur yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa pencabutan subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah. Jika subsidi dicabut, maka debitur harus melunasi rumah mereka atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersial.
Mau punya rumah yang persyaratannya mudah? Konsultasikan kebutuhan rumah anda dengan tim marketing kami.
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Grand Harmoni:
0856 9434 5120 (Fanny )
#infoproperti #grandharmoni5 #promo #promorumah #perumahan #grandharmoni #properti #rumahmurah #rumahidaman #rumahimpian #rumahsubsidi #rumahtangerang #cicilrumah #perumahankeren #rumahmurah
#perumahankomersil #perumahansubsidi #perumahansubsidi2023 #rumahditangerang #rumahcurug #rumahcikupa #rumahkprbtn #rumahdekatpintutol #rumahtanpadp #rumahtangerang #perumahanditangerangmurah #perumahandirajegtangerang #perumahankpr #grandharmoni2
Leave a Reply