Pada 2025, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti masih berlanjut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di industri perumahan dan properti. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti, terutama untuk kategori rumah tapak dan rumah susun.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti:
- Jenis Properti yang Mendapatkan Fasilitas PPN DTP:
- Rumah tapak (landed house) dan unit rumah susun (apartemen) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti batas harga maksimal.
- Properti yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan primer, bukan properti komersial atau investasi kelas atas.
- Batasan Harga Properti:
- Ada batasan harga untuk properti yang dapat menikmati fasilitas PPN DTP. Pada kebijakan sebelumnya, rumah tapak dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 2,5 miliar biasanya mendapatkan insentif ini.
- Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah:
- Biasanya, pemerintah memberikan keringanan berupa PPN 100% DTP untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga hingga batas tertentu. Sementara itu, untuk properti dengan harga yang lebih tinggi, PPN yang ditanggung pemerintah bisa sebagian, misalnya 50%.
- Tujuan Kebijakan:
- Mendukung sektor properti yang merupakan salah satu sektor strategis bagi perekonomian nasional.
- Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam segmen menengah ke bawah, sehingga mereka lebih mudah mengakses perumahan yang layak.
- Mendorong pertumbuhan industri properti dan membantu pemulihan pasca-pandemi dengan meningkatkan transaksi jual beli properti.
- Mekanisme Pengajuan:
- Pengembang properti biasanya yang akan mengurus pengajuan PPN DTP ini, sehingga calon pembeli tidak perlu melakukan proses administrasi secara langsung. Properti yang masuk dalam program PPN DTP sudah dijual dengan harga yang otomatis memotong pajak PPN tersebut.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan stim
Yuk booking Grand Harmoni sekarang juga dan dapatkan harga terbaik dengan penawaran terkini!
Hubungi team Marketing Grand Harmoni untuk info selengkapnya:
ayo segera di booking dan Survey Yuk
HUBUNGI KAMI
0856 9434 5120
#PPNDitanggungPemerintah #PropertiIndonesia #RumahImpian #InvestasiProperti #RumahMurah #PPNDTP #PropertiIndonesia #RumahImpian #RumahMurah #InvestasiProperti
Sumber : https://www.tiktok.com/@darmawanyusuf.dy
@grandharmonimarketing “🏡 Beli Rumah Tanpa PPN? Sekarang Bisa! 💥 PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100% kembali hadir! Kini, impian memiliki rumah semakin mudah dengan fasilitas ini. Hemat puluhan juta rupiah saat membeli rumah tapak atau apartemen dengan harga hingga Rp 2 Miliar. 💸 Diskon PPN 50% juga tersedia untuk properti di atas Rp 2,5 Miliar! ⏳ Jangan tunggu lama-lama! Fasilitas ini jadi segera cek properti impianmu sekarang sebelum terlambat. Yuk booking Grand Harmoni sekarang juga dan dapatkan harga terbaik dengan penawaran terkini! Hubungi team Marketing Grand Harmoni untuk info selengkapnya: ayo segera di booking dan Survey Yuk HUBUNGI KAMI 0856 9434 5120 PPNDitanggungPemerintah PropertiIndonesia RumahImpian InvestasiProperti RumahMurah PPNDTP PropertiIndonesia RumahImpian RumahMurah InvestasiProperti Sumber : https://www.tiktok.com/@darmawanyusuf.dya
Leave a Reply