5 Keuntungan Rumah Subsidi serta Kekurangannya
Jika Anda sedang mencari rumah murah, maka membeli rumah subsidi bisa jadi pilihan yang tepat. Harga yang ditawarkan juga tergolong sangat miring, kebanyakan ada di angka tak lebih dari Rp200 juta per unitnya. Seperti namanya, rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bekerja sama dengan ratusan pengembang ternama di Indonesia, rumah subsidi disediakan untuk menjawab kebutuhan akan tempat tinggal yang nyaman. Sekarang, sudah tersedia ratusan perumahan subsidi di berbagai pelosok Indonesia, baik di kawasan kota maupun kabupaten.
Namun sebelum membeli, ada baiknya Anda mengetahui kekurangan dan keuntungan rumah subsidi berikut ini.
5 Keuntungan Beli Rumah Subsidi Pemerintah
Harga Sangat Murah
Tentunya, ini adalah salah satu keuntungan rumah subsidi yang jadi daya tarik bagi para pencari hunian.
Karena disubsidi oleh pemerintah, harga dari rumah-rumah tapak ini berkisar antara Rp150-200 juta.
Mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, beberapa harga rumah berbeda-beda sesuai wilayahnya, seperti:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150.500.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 168.000.000
Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp156.500.000
Kepulauan Anambas: Rp168.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164.500.000
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
Sulawesi: Rp156.500.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp168.000.000
Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000
Dengan harga berkisar Rp170-200 juta, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dijual di Depok dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Biasanya tipe rumah yang dipasarkan, yakni tipe 30 dan tipe rumah 36 yang luas tanahnya mencapai 60 meter persegi.
Kedua hunian ini berada di lokasi yang strategis serta memiliki aksesibilitas yang mudah dicapai melalui jalan tol.
Jadi sekarang dapat dimengerti ya, mengapa hal ini menjadi keuntungan rumah subsidi yang paling diminati oleh orang banyak.
Masa Tenor Panjang dengan Cicilan Rendah
Keuntungan rumah subsidi selanjutnya masih berhubungan dengan poin sebelumnya.
Mengingat harga rumah yang murah, maka cicilan yang harus dibayarkan juga menjadi rendah.
Belum lagi dengan penawaran jangka waktu pinjaman atau tenor yang cukup panjang, yakni maksimal 20 tahun. Ditambah pengenaan bunga tetap (fixed rate), yang membuat besaran cicilan per bulannya tidak naik selama masa tenor. Rata-rata cicilan yang dibayarkan adalah sekitar Rp1 jutaan per bulan. Bahkan, ada pula yang hanya membayar cicilan sekitar Rp800 per bulan.
Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan rumah murah adalah mencari bank yang menawarkan KPR bunga ringan.
DP Rendah
Foto: Unsplash
Keuntungan rumah subsidi berikutnya adalah terkait uang muka atau DP.
Seperti yang diketahui, DP adalah salah satu kendala terbesar untuk membeli rumah idaman.
Namun saat membeli rumah subsidi, syarat pembayaran DP tergolong sangat rendah.
Rata-rata DP yang dibebankan kepada pembeli berkisar antara 10 persen atau Rp10-15 jutaan.
Namun, tidak sedikit juga pengembang yang menawarkan uang muka hanya 1 persen atau dengan kredit rumah tanpa DP.
Bahkan, Anda bisa menemukan rumah yang menawarkan DP 1 juta dengan cicilan Rp800 ribu.
Persyaratannya yang Cukup Mudah
Keuntungan rumah subsidi yang terakhir adalah persyaratannya yang cukup mudah.
Untuk menebus hunian ini, ada beberapa dan aturan rumah subsidi yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, yaitu:
– WNI berusia minimal 21 tahun;
– Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
– Memiliki NPWP;
– Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
– Tidak memiliki rumah pribadi; dan
– Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.
Kualitas Bangunan Jauh Lebih Baik
?Foto: unsplash
Tak ingin mengulang masalah hunian yang tak layak huni, kini Kementerian PUPR, mengawasi pembangunan rumah subsidi yang dilakukan oleh pengembang. Syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun hunian dari pemerintah ini adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fungsi SLF adalah sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman. Dengan adanya SLF, calon pembeli tak perlu khawatir mengenai kualitas bangunan dan pelayanannya. Selain itu, sudah banyak perumahan subsidi yang memiliki fasilitas memadai, mulai dari aliran listrik, air bersih, dan drainase yang baik.
Leave a Reply