Cermat sebelum membeli!
Ada 3 jenis sertifikat rumah yang perlu kamu ketahui, diantaranya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM), sebuah bukti kepemilikan terkuat atas suatu lahan atau tanah tanpa batasan waktu tertentu.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan sertifikat atas hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) jenis sertifikat tanah milik negara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Bisa digunakan untuk pertanian, perikanan dan peternakan.
Semoga informasi di atas bermanfaat! Keep safe and healthy, yes..
Leave a Reply