Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan
Segmen perumahan subsidi, seperti dikutip dari Antara News, bisa direnovasi setelah Anda memenuhi sejumlah ketentuan. Pengawasan perumahan subsidi secara ketat pun diperiksa dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR, BPKP dan PPDPP. Berikut ini aturan yang harus ditaati saat renovasi rumah subsidi.
1. Renovasi Rumah Subsidi dengan Membuat Pagar
Anda hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah. Dengan menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap, dana yang Anda miliki tidak akan langsung habis.
2. Renovasi Rumah Subsidi untuk Atap Bocor
Rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun pasti mengalami kerusakan di beberapa bagian, misalnya di atap yang bocor, tembok yang retak, lantai ubin yang rusak, dan lain sebagainya. Anda diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi asalkan tidak merombak secara besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan awalnya. Bahkan, renovasi ringan seperti ini biasanya dapat dilakukan meski cicilannya belum berjalan 5 tahun .
3. Renovasi Rumah Subsidi untuk Tembok Rembes
Salah satu bagian rumah lainnya yang diperbolehkan untuk direnovasi adalah dinding yang bocor. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran. Hal ini diperbolehkan karena masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun. Jangan lupa untuk mengecek kembali tembok Anda.
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Grand Harmoni:
0856 9434 5120 (Fanny – Grand Harmoni 5)
0856 9434 5120 (Fanny – Grand Harmoni 5)
#grandharmoni #grandharmoni5 #perumahanmurah #rumahmurah #perumahanmurah #perumahandpmurah #dpmurah #dpringan #hunianmurah #rumahimpian #perumahantenjo #rumahtenjo #rumahbogor
Leave a Reply