Jangan sampai nunggak cicilan KPR, kalau nggak mau pihak bank bertindak!
Ada beberapa tindakan yang dilakukan pihak bank yang sesuai prosedur standar, apabila nasabah menunggak pembayaran cicilan KPR.
1. Peringatan melalui SMS/Email/Telepon. Pihak bank akan meminta komitmen nasabah kapan akan bisa menyelesaikan tunggakan.
2. Tempo peringatan ke-3 dengan bersikap lebih tegas dan memberikan deadline pelunasan kepada nasabah.
3. Surat peringatan akan diberikan oleh pihak bank ke nasabah yang tidak melunasi tunggakan sesuai waktu yang ditentukan.
4. Mencari solusi bersama, dapat dengan cara menjual rumah dan atau membantu mencarikan pembeli.
5. Somasi atau balai lelang.
Apabila mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR pastikan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank ya.
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Grand Harmoni:
0856 9434 5120 (Fanny – Grand Harmoni 5)
#infoproperti #grandharmoni5 #promo #promorumah #perumahan #grandharmoni #properti #rumahmurah #rumahidaman #rumahimpian #rumahsubsidi #rumahtangerang #cicilrumah
Leave a Reply