๐จ PENTING! Mulai Tahun 2026, Letter C, Akta Jual Beli, & Petok D Tanah Tidak Berlaku! ๐จ
Kabar penting buat kamu yang punya tanah dengan dokumen Letter C, Akta Jual Beli (AJB), atau Petok D. Mulai tahun 2026, dokumen-dokumen ini TIDAK AKAN BERLAKU lagi. Mau tahu kenapa? Yuk, simak infonya!๐
๐ Apa Artinya?
- Dokumen-dokumen seperti Letter C, Petok D, dan AJB tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah setelah 2026. Artinya, kamu harus mengurus sertifikat tanah resmi (SHM/SHGB) untuk memastikan tanahmu memiliki kekuatan hukum penuh. ๐๏ธ๐
๐ Apa yang Harus Dilakukan?
- Segera Urus Sertifikasi Tanah โ Jangan tunggu sampai terlambat! Ubah dokumen lamamu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). โ๏ธ๐ก
- Konsultasi dengan Ahli โ Jika kamu belum paham caranya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli pertanahan yang terpercaya agar proses berjalan lancar. ๐ค
๐ฅ Jangan biarkan dokumen tanahmu tak lagi berlaku! Segera lakukan langkah tepat sebelum 2026 agar tanahmu tetap aman secara hukum.
๐ Klik link di bio untuk info lebih lanjut dan panduan lengkap mengurus sertifikat tanah!
Grand Harmoni sekarang juga dan dapatkan harga terbaik dengan penawaran terkini!
Hubungi team Marketing Grand Harmoni untuk info selengkapnya:
ayo segera di booking dan Survey Yuk
HUBUNGI KAMI
0856 9434 5120
#InfoProperti #SertifikasiTanah #PetokD #LetterC #AJBTidakBerlaku #LegalitasTanah #Properti2026 #TanahLegal #HakKepemilikanTanah
Sumber : https://www.tiktok.com/agent.properti.id
Leave a Reply